BANDUNG, (PRLM).- Meski jumlah guru di pusat-pusat kota melimpah
sedangkan di desa-desa terpencil kekurangan guru, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan pemerataan guru. Di lain
pihak, kesadaran guru untuk mengabdi di daerah masih rendah. Aturan
waktu mengajar minimal 24 jam per pekan yang menjadi bagian program
Sertifikasi Guru diharapkan bisa menciptakan pemerataan secara alami.
“Di kota-kota besar seperti Bandung, para guru kekurangan kelas
sehingga terjadi rebutan jam mengajar, tapi di daerah-daerah, ada ribuan
sekolah yang kekurangan guru. Ironisnya, dalam sistem otonomi sekarang,
kami tidak bisa berbuat banyak dalam hal pemerataan guru,” kata
Kadisdik Jabar Wachyudin Zarkasyi di Bandung, Selasa (20/3/12).
Menurut Wachyudin, pemerataan guru nantinya akan terjadi secara alami
lewat program Sertifikasi Guru yang mencakup keharusan bagi para guru
memiliki waktu mengajar tatap muka minimal 24 jam per pekan. “Sekarang
saja saat baru 30-an persen guru sudah tersertifikasi, sudah terjadi
rebutan jam mengajar di kota-kota besar. Apalagi nanti jika sertifikasi
ditargetkan tuntas pada 2015. Ini berarti, di beberapa kota, jumlah guru
memang sudah terlalu banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, gejala saling berebut jam mengajar di sekolah disuarakan,
salah satunya, oleh para guru honorer di Kota Bandung yang terwadahi
dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH). Mereka mengeluhkan adanya
penyingkiran guru honorer di beberapa sekolah oleh para guru PNS yang
mengejar jam mengajar minimal. “Gejalanya mulai sejak tahun lalu dan
semakin terasa sekarang,” ujar Ketua FKGH Kota Bandung Yanyan